Profil

PPPD WIL. KAB. MAJALENGKA merupakan unit kerja pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang berada dalam lingkup Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan nama SAMSAT MAJALENGKA, dimana didalamnya terdapat pula instasi dari Pihak kepolisian, Pihak PT. Jasa Raharja dan Pihak Bank Jabar.

VISI : “ Menjadi Pengelola Pendapatan Daerah Yang Amanah dan Akuntabel”

MISI : Meningkatkan Kapasitas Pendapatan Daerah yang Optimal , Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Yang Berdaya Saing

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PUSAT PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH (PPPD)

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, tugas pokok dan fungsi P3D Wilayah Kabupaten Majalengka dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Tugas Pokok

Tugas pokok PPPD menyelenggarakan pengkajian bahan kajian teknis bidang pelayanan pendapatan, menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional Dinas yang merupakan urusan pemerintahan Daerah melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pendapatan, meliputi aspek pendataan dan penetapan, penerimaan dan penagihan, serta menyelenggarakan pelayanan administrasi dan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi P3D.

2. Fungsi

a. Penyelenggaraan Pengkajian Bahan Petunjuk Teknis di Bidang Pendapatan;

b. Penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Dinas, sesuai dengan urusan pemerintahan Daerah  Provinsi di bidang pelayanan pendapatan;

c. Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan dan fasilitasi bidang pelayanan pendapatan; dan

d. Penyelenggaraan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPPD

Untuk menginplementasikan pemenuhan kebutuhan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pelayanan administrasi dan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan Undang-Undang No 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka untuk menopang kinerja Penyelenggaranya di pengaruhi oleh kinerja organisasi salah satu factor penentu keberhasilan dalam mencapai tujuan . adapun struktur organisasi cabang dinas yaitu terdiri dari:

1. Kepala;

2. Subbagian Tata Usaha;

3. Seksi Pendataan dan Penetapan;

4. Seksi Penerimaan dan Penagihan  dan;

5. Kelompok Jabatan Fungsional

Design a site like this with WordPress.com
Get started